RSS

Catalyst for Good Governance

Dosen: Bpk. Wijaya Kusuma S.
Tanggal: Rabu, 18 May 2011
Sumber: http://www.corporatesec.com/images/nav_04.jpg// diakses pada Kamis 19 May 2011

Mendengar kata corporate secretary memang masih terasa asing di telinga kita. Corporate Secretary atau bila diartikan ke dalam bahasa Indonesia sebagai sekretaris perusahaan memiliki peran yang cukup signifikan dan menentukan dalam pelaksanaan  Good Corporate Governance. Pemangku jabatan ini juga harus memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai karena perannya yang sangat signifikan dan strategis dalam suatu perusahaan. Salah satu tugas utama dari Corporate secretary ini adalah berperan sebagai juru bicara kepada publik dalam rangka menciptakan goodwill dan sebagai penasehat bagi pihak eksekutif dalam memahami strategi perusahaan dan pengambilan keputusan dalam perusahaan. 

Keberadaan Corporate Secretary telah diatur dalam Keputusan Ketua BAPEPAM No. 63 tahun 1996. Isi dari keputusan tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanannya terhadap investor, emiten dan perusahaan publik, perusahaan diwajibkan membentuk Corporate Secretary paling lambat 1 Januari 1997. Sebelum isu Corporate Governance meluas, keputusan BAPEPAM ini sudah diberlakukan sejak lama sebelum isu tersebut muncul. Prinsip utama dari Corporate Governance itu sendiri adalah untuk meningkatkan pelayanan terhadap investor. 

Elemen lain yang terkandung dalam struktur dan proses dari Good Corporate Governance adalah memastikan bahwa hubungan pengguna wewenang (exercise of power) dan pemangku kepentingan (stakeholders) dapat berjalan dengan baik bagi kepentingan perusahaan. Agar proses tersebut dapat berjalan dengan lancar maka dibutuhkan sebuah unit yang kompeten sebagai saluran komunikasi yang terpercaya, sehingga posisi corporate secretary berperan besar di sini, yaitu mengambil keputusan terbaik dalam perusahaan dan melakukan fungsi komunikasi dalam rangka membangun goodwill keluar perusahaan. 

Dalam putusan BAPEPAM dijelaskan bahwa terdapat empat peranan dan fungsi pokok Corporate Secretary, yaitu:
Pertama, mengikuti perkembangan yang di Pasar Modal terutama peraturan-peraturan yang berlaku di Pasar Modal. 
Kedua, memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan kondisi emiten atau perusahaan publik. 
Ketiga, memberikan masukan dan pendapat kepada Direksi dalam rangka mematuhi ketentuan UUPM dan peraturan pelaksanaannya. 
Keempat, menjadi penghubung antara perusahaan dengan BAPEPAM dan perusahaan dengan masyarakat. 

Pedoman Umum dari Good Corporate Governance 2006 yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance memetakan lima fungsi direksi, yaitu: 
(1) kepengurusan
(2) manajemen risiko
(3) pengendalian internal
(4) komunikasi
(5) tanggung jawab sosial

Dalam fungsi direksi mengenai komunikasi merupakan peran penting dari Corporate Secretary dimana bertugas untuk memastikan kelancaran komunikasi antara perusahaan dengan para stakeholders dan menyediakan berbagai informasi yang diperlukan oleh stakeholders agar sesuai dengan kebutuhannya.  Corporate Secretary bertanggung jawab kepada Direksi dan laporan pelaksanaan tugasnya juga disampaikan kepada Dewan Komisaris.


Sumber: http://www.crsltd.co.ke/images/share-scheme.jpg // diakses pada Kamis 19 May 2011

Terdapat 4 hal yang menjadi peran utama dan fungsi pokok dari Corporate Secretary yaitu:

1. Office of the Board
Corporate secretary memiliki tugas dalam penatalaksanaan office of the board yang mencakup pemastian ketersediaan informasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk mencapai keputusan. Selain itu, Corporate Secretary juga memastikan kehadiran peserta rapat agar quorum dapat tercapai sehingga keputusan yang dihasilkan legitimate dan kredibel. Untuk  perusahaan yang cukup besar, dianjurkan Dewan Komisaris dan Direksi memiliki sekretariatnya masing-masing untuk mengadministrasikan pelaksanaan dan mendokumentasikan keputusan rapat. Pendokumentasian ini penting sebagai salah satu bukti pendukung, apabila suatu ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit akibat suatu kebijakan perusahaan ataupun untuk keperluan Direksi/Dewan Komisaris menghadapi tindakan hukum.

2. Compliance
Corporate Secretary dalam salah satu perannya juga bertanggung jawab untuk menyampaikan berbagai informasi tentang tindakan perusahaan (corporate action) kepada regulator yang berkepentingan. Dalam rangka menjalankan fungsi ini, Corporate Secretary perlu menjalankan fungsi government relations dimana bertujuan guna menciptakan dan memelihara goodwill perusahaan di mata para regulator. Fungsi government relations ini juga harus dibarengi dengan kepatutan dan etika bisnis.
 
 
3. Investor Relations
Investor merupakan stakeholders penting dan strategis yang dalam mengambil keputusan        , sangat dipengaruhi oleh kualitas dan ketepatan waktu (timeliness) dari informasi yang diterimanya. Corporate Secretary harus memastikan informasi-informasi material tersampaikan tepat waktu pada para investor. Informasi yang disampaikan tidak tepat waktunya dapat menguntungkan sebagian pihak secara tidak wajar dan melawan hukum karena memungkinkan terjadinya self dealing, insider trading, penyesatan informasi dengan sengaja atau perbuatan tidak etis lainnya. 


Salah satu bentuk praktik investor relations adalah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mempersiapkan laporan tahunan. Pelaksanaan RUPS dan Laporan Tahunan secara legal merupakan tanggung jawab Direksi, namun Corporate Secretary sebagai kepanjangan fungsi Direksi, bertugas menyiapkan operasional pelaksanaan RUPS agar dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan keputusan yang diperlukan oleh perusahaan. Kualitas informasi menjadi tanggung jawab perusahaan terhadap para stakeholder dimana dalam hal ini Corporate Secretary perlu membangun komunikasi yang baik dengan komunitas pasar modal, khususnya para analis karena ulasan analis yang didasarkan pengungkapan informasi yang layak merupakan salah satu akses investor terhadap informasi yang juga berpengaruh pada pengambilan keputusan investasi.


4. Corporate Communications
Untuk mempertahan kelangsungan hidup dari perusahaan dibutuhkan corporate citizenship dan stakeholders engagement sebagai prasyarat. Dalam hal ini, Corporate Secretary membantu pelaksanaan program perusahaan dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai bagian dari elemen negara dan masyarakat, serta pemberdayaan stakeholder. Dengan  komunikasi perusahaan yang baik, interaksi antara perusahaan dengan stakeholders akan berjalan baik yang pada gilirannya juga akan berkontribusi dalam kinerja bisnis. Corporate Secretary tidak harus terjun secara teknis dalam aktivitas komunikasi perusahaan. Dalam fungsinya sebagai playmakerCorporate Secretary menjaga konsistensi pesan dan citra yang ingin disampaikan kepada masyarakat serta menjaga agar informasi yang disampaikan tidak melanggar hukum.





Referensi:
http://muhariefeffendi.files.wordpress.com/2007/11/peranan-dan-fungsi-corporate-secretary_23-04-2003.pdf
http://corporate-secretary.blogspot.com/ 

3 comments:

wilton said...

dear diana,

jadi maksudnya kalau corporate secretary tuh untuk membantu membuat laporan yang diperlukan serta komunikasi agar bisnis, terutama bagian finance nya lebih transaparan ya??

thanks

Diana Ong said...

dear wilton,

terima kasih atas pertanyaannya,
benar, corporate secretary berperan sangat penting dalam menyelenggarakan komunikasi yang jelas dan tepat termasuk menyediakan informasi tentang keuangan perusahaan kepada para investor, emiten dan stakeholders lainnya untuk menciptakan goodwill bagi perusahaan.

wilton said...

oke! thx jawabannya

Post a Comment

 
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates